Pengertian Ilmu Mantiq dan Hukum Mempelajarinya

Mengenal tentang Ilmu Mantiq dan Hukum Hukumnya

PEDIANUSANTARA.com – Ilmu mantiq (علم منطق) merupakan suatu ilmu yang menuntun dan membimbing seseorang agar berpikir dengan benar, seperti halnya ilmu Nahwu dan ilmu Shorof yang membimbing lisan seseorang agar benar dan jelas dalam berbicara. Barang siapa yang menguasai ilmu mantik, maka ia tidak akan keliru dalam berfikir, seperti halnya orang-orang yang menguasai ilmu Nahwu dan ilmu Shorof, maka ia tidak akan salah dalam tutur katanya.

Bacaan Lainnya

Pengertian
Mantiq (منطق) berasal dari kata (نَطَقَ – يَنْطِقُ – نُطْقًا) yang berarti tutur kata atau berfikir yang benar. Mantiq juga dapat diartikan dengan logika. Logika sendiri berasal dari bahasa Yunani yakni logos yang berarti fikiran. Jadi, Ilmu Mantiq (logika) adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang pikiran yang dinyatakan dalam Bahasa.

Pengertian Ilmu Mantiq Menurut Para Pakar
Terdapat beberapa pendapat tentang pengertian ilmu Mantiq (logika) menurut pakar ialah sebagai berikut:

  • Ilmu mantiq adalah ilmu sebagai alat yang merupakan Undang-Undang dan jika Undang-Undang tersebut diperhatikan maka hati nurani manusia dapat terhindar dari fikiran yang keliru.
  • Ilmu mantiq adalah ilmu tentang ketentuan-ketentuan yang dijadikan petunjuk oleh manusia dalam berfikir, sehingga ia akan jauh dari kemungkinan salah dalam berfikir.
  • Ilmu mantiq adalah ilmu tentang hukum berfikir guna memelihara jalan berfikir dari setiap kesalahan. Mantiq (logika) itu menuntun dan membimbing seseorang agar dapat berfikir dengan tepat dan benar.

Berdasarkan beberapa pengertian diatas, meskipun redaksinya berbeda tapi maksudnya sama yakni bagaimana cara berfikir yang baik, teliti, tepat dan berhati-hati agar tidak keliru dalam mengambil atau menetapkan sebuah keputusan.

Hukum Mempelajari Ilmu Mantiq

Mengenai hukum boleh dan tidaknya mendalami Ilmu Mantiq itu ada 3 pendapat, sebagaimana termaktub dalam nadzam Sullam al-Munawwaroq:
وَالْخَلْفُ فِي جَوَازِ الْإِسْتِغَالِ # بِهِ عَلىَ ثَلاَثَةِ أَقْوَالٍ
فَابْنُ الصَّلاَحِ وَالنَّوَاوِي حَرَّمَا # وَقَالَ قَوْمٌ يَنْبَغِي أَنْ يُعْلَمَا
وَالْقَوْلَةُ الْمَشْهُوْرَةُ الصَّحِيْحَةُ # جَوَازُهُ لِكَامِلِ الْقَرِيْحَةِ
“Ada perbedaan pendapat tentang kebolehan sibuk untuk mempelajari Ilmu Mantiq”
“Ibn Shalah dan Imam Nawawi, keduanya mengharamkannya. Namun, sebagian kelompok ulama lain berkata: Seharusnya ilmu Mantiq itu diketahui”
“Dan pendapat yang umum dan shahih itu memperbolehkan untuk mendalami ilmu Mantiq bagi orang-orang yang sempurna akalnya”

  • Tidak Boleh, pendapat ini dikemukakan oleh imam Taqiyyuddin Abu Amr, Ustman bin Ash-Shalah dan imam Abu Zakariyya Yahya bin Syaraf an-Nawawi. Mereka berfatwa bahwa hukum mempelajari ilmu Mantiq (logika) adalah haram.
  • Boleh, bahkan dianjurkan untuk mempelajari ilmu Mantiq. Kebolehan ini dikemukakan oleh beberapa ulama antara lain imam al-Ghazali, At-Tibizi, Al-Asymawi, Asmaraqandi dan Al-Abhari. Bahkan, pada masa mereka ini literatur ilmu Mantiq terus berkembang.
  • Boleh bagi orang yang pikirannya telah sempurna dan benar-benar telah memahami ayat-ayat al-Qur’an, hadis-hadis Nabi Muhammad ﷺ dan mengetahui aqidah-aqidah yang benar dan tidaknya.

Imam al-Ghazali pernah berkata bahwa: “Sesungguhnya bagi orang yang tidak mengusai ilmu Mantiq, maka ilmunya tidak dapat dipertanggung jawabkan”. Atas dasar ungkapan ini, dapat kita pahami bahwa betapa pentingnya ilmu Mantiq (logika) itu. Dal ilmu ini di istilahkan dengan ilmu al-Mizan (ilmu timbangan atau ukuran dari segala ilmu).

Pendapat yang mengharamkan untuk memperdalami ilmu Mantiq itu mencapai puncaknya pada abad XIV, hal ini seiringan dengan menurunnya kekuasaan Islam pada saat itu, bahkan pada masa itu imam Taqiyyuddin bin Taimiyyah menentang keras terhadap ilmu Mantiq sebagaimana yang tertuang dalam kitabnya berjudul Fashihatu Ahli Iman fi Raddi Mantiqil Yunan. Lalu, diteruskan oleh Syekh Sa’duddin At-Taftazani dalam kitabnya berjudul Tahdzibul Mantiqi wal Kalam yang menjelaskan tentang keharamannya mempelajari ilmu Mantiq (logika).

Adapun perbedaan hukum dalam mempelajari ilmu Mantiq ini semata-mata bernisbat pada ilmu Mantiq yang telah di susupi oleh ahli filsafat yang menjadikan ilmu Mantiq sebagai alat teologi semata-mata. Sedangkan kitab-kitab murni yang membahas tentang ilmu Mantiq ini adalah Mukhtashar Imam Sanusi dan kitab As-Syamsyiyah, keduanya tidak ada perbedaan pendapat tentang hukum mempelajarinya bahkan mempelajarinya-pun hukumnya fardhu kifayah.

Sedangkan pendapat ketiga yang memperbolehkan mempelajari ilmu Mantiq dengan syarat cerdas akalnya, hal itu dikarenakan ia dapat membentengi aqidahnya dan tidak akan terpengaruh oleh ajaran-ajaran serta pemikiran yang sesat. Orang-orang yang tidak memiliki kecerdasan maka tidak boleh mempelajari ilmu Mantiq, sebab ia tidak akan mampu untuk menyangkal penyimpangan-penyimpangan pemikiran-pemikiran tentang aqidah yang sesat yang dapat mempengaruhi hatinya.

Demikianlah uraian tentang pengertian ilmu Mantiq dan hukum mempelajarinya yang dapat kami sajikan untuk Anda semua.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *