Pengertian Hukum Menurut Ushul Fiqih, Fuqaha’ dan Peradilan Islam

Pengertian Hukum Islam Secara Bahasa dan Istilah
Pengertian hukum menurut ulama' ushul fiqih, fuqaha' dan peradilan Islam. (Gambar: pedianusantara.com)

PEDIANUSANTARA.com – Hukum (حُكْمٌ:law) yang seringkali diidentik dengan syari’at adalah salah satu aspek pokok ajaran Islam yang terkandung dalam al-Qur’an. Ayat-ayat yang berkaitan dengan hukum, maka disebut dengan ayat-ayat hukum (أَيَاتُ الْأَحْكَامِ).

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Kumpulan Materi Ilmu Tajwid Lengkap

Menurut Ali Hasballah hukum secara bahasa berarti menetapkan sesuatu pada sesuatu atau mentiadakannya. Jika proses penetapan atau peniadaanya melalui akal maka disebut dengan hukum ‘aqli. Jika melalui jalan adat, maka disebut dengan hukum ‘adi (tradis atau kebiasaan). Dan jika memalui jalan syari’at Islam maka disebut dengan hukum syar’i.

Pengertian Hukum Menurut Para Ulama’

Hukum secara istilah terdapat beberapa pengertian yang telah dikemukakan oleh para ulama’ ialah sebagai berikut:

a). Pengertian Hukum Menurut Ulama Ushuliyyin (ulama ahli ushul)
Ulama ushuliyyin mendefinisikan hukum yaitu


خِطَابُ الشَّارِعِ الْمُتَعَلِّقُ بِأَفْعَالِ الْمُكَلَّفِيْنَ طَلَبًا أَوْ تَخْيِيْرًا أَوْ وَضْعًا

“Khitab syari’ yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf, baik yang bersifat thalab, takhyir atau wad’i”.

b). Hukum Menurut Fuqaha
Hukum menurut fuqaha’ (pakar fiqih) adalah pesan atau kesan yang terkandung dalam khitab syar’i (firman Allah dan sabdah nabi ﷺ) yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf seperti hukum wajib, haram dan mubah.

c). Hukum dalam Peradilan Islam
Dalam peradilan Islam (القضاء) mempunyai pengertian hukum sendiri yakni sebagai ketentuan nash yang diputuskan oleh seorang hakim terhadap suatu perkara peradilan.

Berdasarkan beberapa pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukum adalah mencakup segala norma peraturan, keputusan yang mengatur tingkah laku dan perbuatan manusia yang sudah mukallaf (baligh dan berakal) serta berdasarkan al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan dalil-dalil syar’i lainya.

Berlangganan Update Artikel Terbaru di Telegram dan Google Berita.

Pos terkait