Kriteria Ayat-Ayat Hukum Dalam Islam

Macam-Macam Pembagian Hukum Dalam Islam
Kriteria ayat-ayat hukum (Gambar: pedianusantara)

PEDIANUSANTARA.comAl-Qur’an (القرأن) merupakan kitab suci yang menjadi pedoman hidup (way of life) bagi umat Islam. Sebagian besar ayat-ayat al-Qur’an menjadi dasar penetapan dalam hukum Islam.

Bacaan Lainnya

Ayat-ayat al-Qur’an yang mengatur tingkah laku atau perbuatan manusia dan menjadi dasar penetapan hukum Islam, maka disebut dengan ayat-ayat hukum (أَيَاتُ الْأَحْكَامِ).

Sebagian ulama menyatakan bahwa secara garis besar ayat-ayat hukum dalam al-Qur’an terbagi ke dalam dua kelompok besar, yaitu:

  • Ayat-Ayat yang Menyangkut Masalah Ibadah (أَحْكَامُ الْعِبَادَاتِ)
    Ayat-ayat ini mengatur tentang hubungan manusia dengan Allah swt, seperti kewajiban manusia dalam melaksanakan shalat, puasa, zakat, haji dan lain-lain.
  • Ayat-Ayat yang Menyangkut Masalah Mu’amalah (أَحْكَامُ الْمُعَامَلاَتِ)
    Ayat-ayat ini mengatur tentang interaksi sosial manusia, hubungan manusia secara horisontal dengan sesamanya, baik secara individu, masyarakat maupun antar bangsa.

Ayat-ayat mu’amalah ini memilih cakupan yang sangat luas. Para ulama merinci cakupan ayat-ayat ini kedalam tujuh aspek sebagai berikut:

  1. Hukum Kekeluargaan (أَحْكَامُ الْأَحْوَالُ الشَّخْصِيَّة)
    Yakni hukum yang mengatur hubungan antar anggota keluarga, sejak terbentuknya sampai masa berakhirnya. Ayat-ayat yang menyangkut masalah ini sekitar 70 ayat.
  2. Hukum Perdata (اَلْأَحْكَامُ الْمَدَنِيَّةِ)
    Yakni hukum yang mengatur hubungan antar manusia menyangkut harta dan segala hak-hak mereka, seperti transaksi jual beli, sewa menyewa, gadai dan lain-lain. Ayat-ayat yang menyangkut hal ini berjumlah sekitar 70 ayat.
  3. Hukum Pidana (أَحْكَامُ الْجِنَايَةِ)
    Yakni hukum yang mengatur eksistensi kehidupan manusia, baik menyangkut nyawa, harta, maupun kehormatan mereka. Ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah ini berjumlah sekitar 30 ayat.
  4. Hukum Acara (أَحْكَامُ الْمُرَافَعَاتِ)
    Yakni hukum yang mengatur tata cara penyelesaian perkara dalam pengadilan, seperti persaksian, sumpah, dan lain-lain. Ayat-ayat terkait hal ini berjumlah sekitar 13 ayat.
  5. Hukum Ketatanegaraan (اَلْأَحْكَامُ الدُّسْتُوْرِيَّةِ)
    Yakni hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dengan rakyatnya dalam suatu negara, seperti hak-hak individu dan masyarakat, kewajiban pemerintah terhadap rakyatnya, dan lain-lain. Ayat-ayat yang membahas masalah ini terdapat sekitar 10 ayat.
  6. Hukum Antar Negara (اَلْأَحْكَامُ الدَّوْلِيَّةِ)
    Yakni hukum yang mengatur hubungan antar suatu negara dengan negara lain, baik antar sesama negara Islam, maupun antara negara Islam dan non-muslim, dalam situasi damai maupun situasi perang. Ayat-ayat yang mengatur masalah ini berjumlah kurang lebih 25b ayat.
  7. Hukum Ekonomi dan Keungan (اَلْأَحْكَامُ الْإِقْتِصَادِيَّةِ وَالْمَالِيَّةِ)
    Yakni hukum yang mengatur bidang ekonomi dan kekayaan, baik kekayaan individu maupun milik negara. Seperti kewajiban orang kaya terhadap orang miskin, kewajiban penguasa dalam mengelola kekayaan negara dan memanfaatkan kekayaan negara tersebut untuk kemajuan negara dan kesejahteraan rakyatnya. Ayat-ayat al-Qur’an yang mengatur hal ini berjumlah sekitar 10 ayat.

Baca Juga: Pengertian Hukum Menurut Ushul Fiqih, Fuqaha’ dan Peradilan Islam

Muhammad Badruddin al-Zarkasyi menjelaskan bahwa untuk mengidentifikasi ayat-ayat hukum dalam al-Qur’an dapat diketahui melalui adanya informasi dan identifikasi berikut:

  • Secara langsung
    Dalam hal ini bunyi teks al-Qur’an secara eksplisit mengatur dan berkaitan dengan hukum, atau menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia secara lahir.
  • Tidak langsung
    Bunyi tekstual ayat tersebut tidak berkaitan dengan masalah hukum, akan tetapi dari kandungan makna yang tercakup di dalamnya menyimpan unsur hukum.

Demikianlah ulasan tentang kriteria ayat-ayat hukum dalam Islam. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca PediaNusantara.

Berlangganan Update Artikel Terbaru di Telegram dan Google Berita.

Pos terkait