Childfree Dalam Pandangan Masdar Farid Mas’udi

Childfree Menurut Masdar Farid Mas’udi
Masdar Farid Mas’udi merupakan ulama yang lahir di Purwokerto pada tahun 1954. Beliau merupakah salah satu tokoh NU serta aktif membina Pondok Pesantren al-Bayan di Sukabumi.

PEDIANUSANTARA.comChildfree dalam pandangan Masdar Farid Mas’udi. Perlu diketahui bahwa beliau merupakan seorang ulama yang lahir di Purwokerto tahun 1954. Saat ini, beliau aktif membina Pondok Pesantren al-Bayan di Sukabumi. Masdar Faridz juga merupakan tokoh pemikir dari kalangan NU yang cukup kontroversial. Dalam mengistinbath suatu hukum Masdar selalu berpacu pada al-Qur’an dan Hadis dengan memperhatikan sosio historis dan psikoanalisis. Yang paling mendasar dari pencarian sunnah ialah harus tidak berpikir dogmatis atau doktriner seolah-olah yang diperbuat Nabi ﷺ harus seperti itu selamanya.

Bacaan Lainnya

Childfree Menurut Masdar Farid Mas’udi

Childfree dalam pandangan Mandar Farid adalah boleh. Pernyataan ini diperoleh dari: (1) Pemahaman ayat 288 surah Al-Baqarah yang menyatakan bahwa perempuan memiliki hak yang seimbang dengan laki-laki menurut cara yang ma’ruf. (2) Pendapat ulama hanafi yang menyebutkan bahwa memiliki anak adalah hak suami dan istri dan tujuan pernikahan, dan (3) Dilihat dari tujuan pernikahan.

Baca Juga: Childfree Dalam Pandangan Syekh Syauqi

Menurut Masdar, salah satu hak wanita setelah menikah ialah memiliki keturunan. Terdapat empat pendapat yang dikutip dalam hal hak memiliki keturunan. Pertama, yang berhak memutuskan memiliki anak ialah suami, sedangkan istri tidak memiliki pilihan lain selain menuruti keinginan suami. Kedua, pendapat yang banyak diikuti ulama Hanafi bahwa yang berhak menentukan keputusan memiliki keturunan ialah suami dan istri. Ketiga, yang berhak menentukan untuk memiliki anak atau tidak bukan hanya suami dan istri, tetapi orang tua dan masyarakat. Keempat, memiliki anak adalah hak suami, istri, dan masyarakat sebagaimana yang banyak diikuti ahli hadis dengan mengedepankan kemaslahatan umat. Pendapat yang dipilih oleh Masdar ialah pendapat kedua.

Baca Juga: Berapakah Selisih Umur Untuk Menikah?

Selain pemahaman tentang memiliki anak atau tidaknya adalah hak suami dan istri, hukum kebolehan childfree juga didapat dari pemahaman tujuan pernikahan. Pendapat ini sebagai bantahan dari pendapat yang menyatakan bahwa memiliki anak adalah hak suami semata. Pernyataan semacam ini sudah tidak relevan dan tidak realistis sebab memiliki anak bukanlah kuasa manusia dan tidak memiliki anak itu tidak berkonsekuensi pernikahan menjadi tidak sah atau cacat. Masdar kemudian berkesimpulan bahwa memiliki anak bukanlah tujuan pernikahan dan childfree adalah hak suami istri berdasarkan pertimbangan tanpa intervensi pihak luar.

Demikianlah, uraian tentang childfree dalam pandangan Masdar Farid Mas’udi. Wallahu a’lam

Pos terkait