Childfree Dalam Pandangan Syekh Syauqi

Syekh Syauqi Ibrahim Abdul Karim ‘Allam
Syekh Syauqi Ibrahim Abdul Karim ‘Allam adalah salah satu ulama besar dari Mesir.

PEDIANUSANTARA.comChildfree merupakan sebuah istilah yang digunakan bagi seseorang atau pasangan suami-istri untuk tidak memiliki keturunan anak. Hal ini dilakukan karena beberapa alasan seperti tidak ingin memiliki tanggung jawab sebagai orang tua, ingin fokus pada karir, lemahnya finansial dan lain sebagainya.

Childfree dalam pandangan Syekh Syauqi

Syekh Syauqi Ibrahim Abdul Karim ‘Allam adalah ulama besar dari Mesir yang fatwahnya menjadi rujukan di negara Mesir. Fatwa beliau menjadi rujukan bukan hanya karena lahir dari pribadi yang alim serta Profesor Fikih dan Syariah, tetapi karena beliau juga sebagai mufti besar Mesir (Dar al-Ifta). Syekh Syauqi menggantikan Syekh Ali Jum’ah menjadi mufti mesir sejak 11 Februari 2013. Kedudukan Dar al-Ifta di Mesir sangat kuat sampai dijadikan salah satu penopang Institusi Islam Mesir. Fatwa yang dikeluarkan bersifat umum tidak terbatas hanya untuk negara Mesir.

Baca Juga: Kumpulan Artikel Tentang Ilmu Mantiq

Fatwa Syekh Syauqi pada 05 Februari 2019 tentang kebolehan childfree didasari dua alasan. Pertama, tidak ditemukannya teks al-Qur’an yang melarang pasangan suami istri untuk memilih tidak memiliki keturunan atau bahkan membatasi jumlah anak. Kedua, kebolehan childfree diqiyaskan pada hadis yang membolehkan azl. Azl dapat dibagi menjadi dua; menahan mengeluarkan mani dalam vagina dan menahan keluarnya mani dengan berjima’ diselain vagina. Walaupun demikian Syekh Syauqi menyatakan bahwa pasangan yang tidak ingin memiliki keturunan berarti menyalahi sunnah dan rugi karena tidak mendapat pahala serta keutamaan yang besar namun tidak sampai pada tingkatan haram.

Baca juga: 5 Manfaat Pola Makan Teratur dan Tepat Waktu

Ada beberapa syarat childfree menurut Syekh Syauqi: (1) kesepakatan bersama suami dan istri (tidak boleh jika hanya salah satunya), jika hawatir atau karena penyakit. (2) tidak boleh jika terdapat kebaikan khusus bagi pasangan tersebut, dan (3) hanya boleh diterapkan di internal keluarga, tidak boleh diberlakukan secara umum dalam hukum. Dikecualikan dari hal tersebut program pemerintah yang mengatur jarak kelahiran seperti KB. 

Itulah, childfree dalam pandangan Syekh Syauqi. Wallahu a’lam.

Bacaan Lainnya


Pos terkait