Pengertian Istinbath dan Macam-Macamnya

Inilah Definisi Istinbath dan Pembagiannya

PEDIANUSANTARA.com – Mengetahui pengertian istinbath dan macam macamnya sangatlah penting, karena istinbath merupakan sebuah metode dalam hukum Islam yang berfungsi untuk menemukan hukum-hukum syara’ baik dari al-Qur’an maupun As-Sunnah. Salah satu faktor dilakukannya istinbath adalah ketika terjadi pertentangan antara dua dalil atau lebih dalam al-Qur’an dan As-Sunnah. Nah, pada artikel ini kami akan mengulas tentang pengertian istinbath dan macam-macamnya.

Baca juga: Pengertian Ilmu Nahwu Secara Bahasa dan Istilah

Bacaan Lainnya

Pengertian Istinbath

Kata istinbath (استنباط) merupakan bahasa arab yang berasal dari akar kata an-Nabth (النبط), yang secara derivasi berasal dari fi’il نبط – ينبط – نبطا. Secara bahasa kata ini berarti “air yang pertama kali keluar pada saat seseorang mengali sumur”.

Sedangkan secara istilah, kata istinbath berarti:
اِستِخْراجُ المَعَانِي مِنَ النُّصُوصِ بِفَرْطِ الذِّهْنِ وَقُوَّةِ القَرِيحَةِ
Artinya: “sebuah proses mengeluarkan hukum dari nash-nash (al-Qur’an dan as-Sunnah) dengan ketajaman nalar serta kemampuan yang optimal”

Maka dari pengertian di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa istinbath merupakan usaha untuk menghasilkan ketentuan-ketentuan hukum yang terdapat dalam teks-teks syar’i baik dari kitab al-Qur’an maupun al-Sunnah.

Kata istinbath jika dihubungkan dengan hukum, maka istinbath merupakan suatu upaya penarikan hukum dari al-Qur’an dan sunnah melalui jalan ijtihad. Menurut bahasa istinbath adalah mengeluarkan atau menetapkan. Sedangkan menurt istilah, istinbath adalah upaya mengeluarkan makna-makna dari nash-nash yang terkandung didalamnya dengan cara mengerahkan kemampuan dari potensi naluriyah.

Macam Macam Istinbath

Istinbath sebagai upaya penggalian hukum baik dari nash al-Qur’an maupun nash hadis itu dibagi menjadi dua macam:

1). Istinbath Lafdziyah

lstinbath lafzhiyah adalah mengistinbatkan hukum atau mengambil suatu hukum ditinjau dari segi lafazhnya. Terdapat tiga metode untuk memahami arti yang benar dari sebuah kata (lafadz):

  1. Berdasarkan pengertian banyak orang yang telah mutawatir.
  2. Berdasarkan pengertian orang-orang tertentu.
  3. Berdasarkan hasil pemikiran nalar terhadap suatu lafadz.

2). Istinbath Maknawiyah

Istinbath maknawiyah adalah mengambil hukum yang ditinjau dari segi maknanya atau melalui Kesan yang terkandung dalam nash. Cara seperti ini tergolong dalam istinbath hukum diluar nash.

Baca juga: Inilah 6 Tingkatan Ulama Fuqaha’ (Ahli Fiqih)

Dengan mengacu pada uraian di atas, dapat dikatakan bahwa dalil-dalil syar’i, baik berupa nash maupun bukan nash seperti qias, istihsan, maslahat al-mursalat, dan sebagainya, adalah objek istinbath. Hal ini dikarenakan produk hukum yang dihasilkan dari qias, istihsan, maslahat al-mursalat, dan sejenisnya, sebenarnya juga merupakan hasil dari istinbath dan berdasarkan nash-nash al-Qur’an dan sunnah.

Itulah, uraian tentang pengertian istinbath dan macam-macamnya. Wallahu a’lam


Pos terkait