Pengertian Hadis, Sunnah, Khabar dan Atsar Secara Bahasa dan Istilah

Pengertian Hadis, Sunnah, Khabar dan Atsar Menurut Para Ulama

PEDIANUSANTARA.comHadis, sunnah, khabar, dan atsar merupakan materi dasar dalam ilmu hadis, yang mana ia memiliki peranan penting dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam. Untuk memperoleh pemahaman yang benar dan menyeluruh, maka penting bagi kita untuk merujuk kepada pandangan atau penafsiran para ulama terkemuka. Nah, pada artikel ini kami akan mengungkap secara lengkap tentang pengertian hadis, sunnah, khabar, dan atsar secara bahasa dan istilah.

Bacaan Lainnya

Pengertian Hadis Secara Bahasa

Kata “hadis” berasal dari bahasa Arab, yakni al-hadis jama’nya al-ahadis. Secara bahasa kata ini memiliki arti al-jadid (yang baru) dan al-khabar (kabar atau berita). Ada juga yang mengartikan kata hadis secara lughowiyah yakni kisah, percakapan, histori atau komunikasi.

Baca Juga: Pengertian Ilmu Nahwu Secara Bahasa dan Istilah

Kata hadis didalam al-Qur’an digunakan sebanyak 23 kali. Adapun contohnya sebagai berikut:

  • Komunikasi (risalah atau al-Qur’an)
    اَللّٰهُ نَزَّلَ اَحۡسَنَ الۡحَدِيۡثِ كِتٰبًا…. (23)
    Artinya:
    “Allah ta’ala menurunkan secara bertahap hadis (risalah) yang paling baik berbentuk kitab…….” (Q.S Az-Zumar : 23)

  • Kisah (History)
    وَهَلۡ اَتٰٮكَ حَدِيۡثُ مُوۡسٰى…… (9)
    Artinya:
    “Apakah telah sampai kepadamu hadis (kisah) nabi Musa?…..” (Q.S Thaha : 9)

  • Percakapan
    وَاِذۡ اَسَرَّ النَّبِىُّ اِلٰى بَعۡضِ اَزۡوَاجِهٖ حَدِيۡثًا… (3)
    Artinya:
    “ketika nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang dari istri istrinya tentang suatu hadis (kisah)………”(Q.S At-Tahrim : 3)

Dari ayat-ayat diatas, dapat disimpulkan bahwa al-Qur’an telah menggunakan arti kata “hadis” dengan arti kisah, komunikasi atau risalah.

Pengertian Hadis Secara Istilah

Para ulama berbeda pendapat dalam merumuskan pengertian hadis secara istilah ialah sebagai berikut:

  • Ulama’ Hadis
    كُلُّ مَا أُثِرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلٍ اَوْ فِعْلٍ اَوْ تَقْرِيْرٍ اَوْ صِفَةٍ خَلْقِيَّةٍ أَوْ خُلُقِيَّةٍ
    Artinya:
    “Segala sesuatu yang telah diberitakan dari Nabi ﷺ baik berupa sabdah, perbuatan, taqrir, sifat sifat maupul hal ihwal nabi”

  • Ulama’ Ushul Fiqih
    كُلُّ مَا صَدَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيْرَ الْقُرْأَنِ الْكَرِيْمِ مِنْ قَوْلٍ اَوْ فِعْلٍ أَوْ تَقْرِيْرٍ مِمَّا يَصْلُحُ أَنْ يَكُوْنَ دَلِيْلاً لِحُكْمِ شَرْعِيٍّ
    Artinya:
    “Hadis adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi ﷺ, selain al-Qur’an al-Karim, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir Nabi yang bersangkut paut dengan hukum syari’at.”

  • Ulama’ Fuqaha’
    كُلُّ مَا ثَبَتَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَكُنْ مِنْ بَابِ الْفَرْضِ وَلاَ الْوَاجِبِ
    Artinya:
    “Segala sesuatu yang ditetapkan Nabi ﷺ, yang tidak bersangkut paut dengan masalah-masalah fardhu atau wajib”.

Oleh karena itu, dari sekian perbedaan pandangan diatas kemudiaan melahirkan dua macam pengertian hadis. Pertama, pengertian secara terbatas dan kedua, pengertian secara luas.

Adapun pengertian hadis secara terbatas sebagaimana yang telah dipaparkan oleh Jumhur Ulama’ Muhaddisin (جُمْهُوْرُ الْمُحَدِّثِيْنَ) yang berbunyi:
مَا اُضِيْفَ إِلىَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَوْلاً اَوْ فِعْلاً أَوْ تَقْرِيْرًا اَوْ نَحْوَهَا
Artinya:
“Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi s.a.w., baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan (taqrir) dan sebagainya.”

Sedangkan pengertian hadis secara luas, sebagaimana diungkapkan oleh Muhammad Mahfudz At-Turmidzi, yaitu:
إِنَّ الْحَدِيْثَ لاَ يُخْتَصُّ بِالْمَرْفُوْعِ إِلَيْهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَلْ جَاءَ بِإِطْلاَقِهِ أَيْضًا لِلْمَوْقُوْفِ (وَهُوَ مَا أُضِيْفَ إِلىَ الصَّحَابِيِّ مِنْ قَوْلٍ أَوْ نَحْوِهِ) وَالْمَقْطُعِ (وَهُوَ مَا أُضِيْفَ لِلتَّابِعِي كَذَالِكَ)
Artinya:
“Sesungguhnya hadist bukan hanya yang di marfu’kan kepada Nabi Muhammad , melainkan dapat pula disebutkan pada yang mauquf (dinisbatkan pada perkataan dan sebagainya dari sahabat) dan maqthu’ (dinisbatkan pada perkataan dan sebaginya dari tabi’in).”

Pengertian Sunnah

Secara bahasa sunnah memiliki arti jalan yang dilalui baik terpuji maupun tercela. Seperti sabdah Nabi Muhammad ﷺ, yang berbunyi:
مَنْ سَنَّ فِى الْاِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ اَجْرُهَا وَاَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ اَنْ يَنْقُصَ مِنْ اُجُوْرِهِمْ شَيْءٌ. وَمَنْ سَنَّ فِى الْاِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ اَنْ يَنْقُصَ مِنْ اَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ. (رَوَاهُ مُسْلِمٌ)
Artinya:
“Barang siapa yang merintis dalam Islam suatu jalan yang baik, maka ia akan memperoleh pahala dari jalan baik itu dan pahala orang yang melakukannya sesudah dirinya, tanpa mengurangi sedikitpun pahala mereka. Dan barang siapa yang merintis dalam islam suatu jalan yang buruk, maka ia akan menerima dosa dari jalan buruk itu dan dosa orang yang melakukannya sesudah dirinya, tanpa mengurangi sedikitpun dosa mereka.” (H.R Muslim)

Sedangkan pengetian sunnah secara istilah yaitu:
.مَا اُثِرَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم مِنْ قَوْلٍ اَوْ فِعْلٍ اَوْ تَقْرِيْرٍ اَوْ صِفَةٍ خَلْقِيَّةٍ اَوْسِيْرَةٍ سَوَاءٌ كَانَ قَبْلَ الْبِعْثَةِ اَوْبَعْدَهَا
Artinya:
“Segala yang dinukil dari Nabi ﷺ, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, pengajaran, sifat, kelakuan, pejalanan hidup, baik sebelum Nabi diangkat menjadi rasul atau sesudahnya.”

Pengertian Khabar

Khabar secara bahasa berarti berita atau warta yang disampaikan dari seseorang kepada orang lain. Sedangkan pengertian khabar menurut istilah ahli hadis adalah:
مَا أُضِيْفَ إِلىَ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ غَيْرِهِ
Artinya:
“Segala sesuatu yang disandarkan atau berasal dari Nabi ﷺ, atau dari selain Nabi ﷺ.”

Khobar memiliki cakupan yang lebih luas dibanding dengan hadis. Khobar mencakup segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad ﷺ dan selain Nabi ﷺ seperti perkataan para sahabat dan tabi’in (pengikutnya) sedangkan hadis hanya segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi ﷺ, baik perkataan, perbuatan, maupun taqrir (ketetapan) beliau.

Pengertian Atsar

Atsar secara bahasa berarti bekas atau sisa sesuatu. Sedangkan menurut mayoritas ulama, atsar memiliki pengertian yang sama dengan khobar dan hadis, akan tetapi menurut sebagian ulama yang lain atsar memiliki cakupan lebih umum dibandingkan dengan khobar.

Para fuqoha’ mengunakan istilah atsar itu untuk perkataan-perkataan ulama salaf, sahabat, tabi’in dan lain lain sebagainya.

Kesimpulan

Dari pengertian tentang hadis, sunnah, khobar dan atsar sebagaimana yang telah diuraikan diatas, menurut jumhur ulama Ahli Hadis (جُمْهُوْرُ الْمُحَدِّثِيْن) dapat digunakan untuk maksud yang sama yakni bahwa hadis bisa disebut pula dengan sunnah, khobar dan atsar.

Begitu juga dengan sunnah dapat disebut dengan hadis, khobar dan atsar. Oleh karena itu, hadis mutawatir dapat pula disebut dengan sunnah mutawatir atau khobar mutawatir. Begitu juga, hadis shohih dapat disebut dengan sunnah sohih, khobar shohih, dan atsar shohih.

Demikianlah uraian lengkap tentang pengertian hadis, sunnah, khabar dan atsar secara bahasa dan istilah. Semoga bermanfaat!

Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan update artikel terbaru dari PediaNusantara.com.

Pos terkait