Pengertian Kalam, Syarat-Syarat dan Contohnya dalam Ilmu Nahwu

Pengertian Kalam Secara Bahasa dan Istilah

PEDIANUSANTARA.com – Dalam ilmu Nahwu atau bahasa Arab, terdapat beberapa istilah dan konsep penting yang harus dipahami terlebih dahulu. Salah satunya adalah kalam (الكَلَامُ). Pada artikel ini, kita akan membahas tentang pengertian kalam menurut ilmu Nahwu atau bahasa Arab, syarat-syarat yang harus dipenuhi serta contoh-contohnya.

Bacaan Lainnya

Pengertian Kalam Secara Bahasa dan Istilah

Kalam (الكَلَامُ) secara bahasa berarti pembicaraan. Sedangkan secara istilah dalam ilmu Nahwu adalah lafadz yang tersusun dari dua kalimat atau lebih, memahamkan dan diucapkan dengan sengaja berbahasa Arab. Misalnya:
قَامَ زَيْدٌ
(Zaid berdiri)

تَعَلَّمَ زَيْدٌ الْعَرَبِيَّةَ
(Zaid belajar bahasa Arab)

Atau dengan pengertian lain, kalam adalah suatu ungkapan dalam bahasa Arab yang harus memenuhi 4 syarat. Yaitu lafadz (ucapan), murakkab (tersusun), mufid (memahamkan), dan wadha’ (berbahasa Arab).

Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam kitab Jurumiyah, yang berbunyi:
اَلْكَلاَمُ هُوَ اللَّفْظُ الْمُرَكَّبُ الْمُفِيْدُ بِالْوَضْعِ
Artinya:
“Kalam adalah lafadz yang tersusun yang memberi faidah dengan berbahasa Arab”

Untuk memahami pengertian ini, maka kita harus mengetahui apa saja syarat syaratnya, dan seperti apa contohnya. Sehingga kita dapat mengetahui pengertian kalam secara utuh.

Syarat-Syarat Kalam

Syarat-syarat membuat kalam menurut ilmu Nahwu itu ada 4:

  1. Lafadz
  2. Murakkab
  3. Mufid
  4. Wadha’

1). Lafadz
هُوَ الصَّوْتُ الْمُشتَمِلُ عَلىَ بَعْضِ الْحُرُوْفِ الْهِجَائِيَّةِ كَزَيْدٍ
Lafadz adalah suara yang memuat sebagian huruf hijaiyah (yang ada 29). Misalnya lafadz زَيْدٌ yang terdiri dari sebagian huruf hijaiyyah yaitu huruf zai, ya’ dan dhal.

Dari qayyid (batasan) huruf hijaiyah ini dapat disimpulkan bahwa “lafadz haruslah berupa huruf yang diucapkan”. Namun, jika hanya berupa tulisan atau isyarah (baik menggunakan tangan atau mata) maka tidak dapat dikatakan kalam karena tidak berupa lafadz.

Selain itu, lafadz juga harus memuat sebagian huruf hijaiyah maka, mengecualikan suara yang dihasilkan dari suara gendang.

2). Murakkab
هُوَ مَا تُرَكِّبُ مِنْ كِلْمَتَيْنِ فَأَكْثَرَ
Murakkab adalah lafadz yang tersusun dari dua kalimat atau lebih. Misalnya:
قَامَ زَيْدٌ
(Zaid berdiri)

Contoh diatas dikatakan murakkab karena ia sudah terdiri dua kalimat. Kalimat pertama lafadz قَامَ (kalimat fi’il). Sedangkan kalimat kedua lafadz زَيْدٌ (kalimat isim).

3). Mufid
المُفِيْدُ مَا اَفَادَ فَائِدَةً يَحْسُنُ السُّكُوْتُ مِنَ الْمُتَكَلِّمِ وَالسَّامِعِ عَلَيْهَا
Mufid adalah lafadz yang memberi faidah atau kefahaman baik mutakallim (orang yang berbicara) ataupun sami’ (orang yang mendengar). Misalnya:
نَصَرَ زَيْدٌ عَمْرًا
(Zaid menolong ‘Amr)

4). Wadha’
Wadha’ adalah lafadz yang diucapkan dengan sengaja dan berbahasa Arab. Misalnya:
تَعَلَّمَ زَيْدٌ الْعَرَبِيَّةَ
(Zaid belajar bahasa Arab)

“Sebagian ulama ada yang menafsirkan wadha’ dengan “disengaja” (بالقصد), maka perkataan orang yang tidur, mabuk, atau lalai tidak dapat dinamakan dengan kalam menurut ulama Nahwu. Dan sebagian ulama’ yang lain ada menafsiri wadha’ dengan “bahasa Arab” (العربي), maka perkataan ‘ajami (selain bahasa arab) seperti Turki, India, dan sejenisnya tidak dapat dikatakan kalam menurut ulama Nahwu.”

Keterangan Penting

  • Setiap kalimat (kata) yang memuat sebagian huruf hijaiyyah seperti tulisan اَلْحَمْدُ للَّهِ dan sejenisnya, namun tidak diucapkan maka ia tidak bisa disebut dengan kalam karena tidak berupa lafadz.
  • Murakkab yang menjadi syarat kalam itu harus berupa murakkab isnadi, maka mengecualikan selain murakkab isnadi yakni seperti murakkab/tarkib idhafi seperti عَبْدُ اللّهِ atau muraakab/tarkib mazji seperti بَعْلَبَكُّ, atau murakkab/tarkib isnadi yang sudah dijadikan nama sesuatu seperti تَأَبَّطَ شَرًّا.
  • Ungkapan bahasa Arab seperti قَامَ زَيْدٌ apabila diucapkan oleh orang yang tidur, mabuk, atau lupa maka tidak disebut dengan kalam menurut ulama’ yang mengartikan wadha’ adalah diucapkan dengan sengaja (بالقصد). Namun, ia tetap disebut dengan kalam menurut ulama’ yang mengartikan wadha’ adalah bahasa Arab (العربي).
  • Suatu ucapan bisa dikatakan kalam menurut ulama’ Nahwu (نحاة) apabila memenuhi 4 syarat diatas. Apabila tidak memenuhi salah-satu syarat diatas maka, tidak dapat disebut dengan kalam.
  • Ucapan bahasa Turki, Indonesia, India, dan sejenisnya tidak dapat dikatakan kalam menurut ulama yang mengartikan wadha’ adalah dengan bahasa Arab. Dan disebut dengan kalam menurut ulama yang mengartikan wadha’ adalah dengan disengaja.
  • Kalam itu terkadang disebut dengan kalimat, tetapi hanya secara bahasa bukan secara istilah. Hal ini seperti ucapan orang Arab “لَا إِلَهَ إِلاَّ الله” yang disebut dengan kalimat tauhid bukan kalam tauhid padahal lafadz “لَا إِلَهَ إِلاَّ الله” sudah kalam.
  • Ulama’ yang pertama kali membuat ilmu Nahwu adalah Abu Aswad Ad-Duali atas dasar perintah dari amirulmukminin Sayyidina Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhah.
  • Perbedaan Kalam (كَلاَمٌ), Kulam (كُلاَمٌ) dan Kilam (كِلاَمٌ):
    • Kalam (كَلاَمٌ): sebagaimana keterangan diatas.
    • Kulam (كُلاَمٌ): berarti tanah yang keras atau gersang.
    • Kilam (كِلاَمٌ) : berarti luka.
  • Kalam menurut beberapa ulama’:
    • Ulama’ Fuqaha’: setiap huruf yang dapat membatalkan shalat baik satu huruf yang memahamkan atau dua huruf yang tidak memahamkan.
    • Ulama’ Mutakallimin: ungkapan sebuah makna yang dahulu dari dzat Allah SWT.
    • Ulama’ Ushul: lafadz al-Qur’an yang diturunkan kepada nabi Muhammad ﷺ untuk melemahkan orang-orang kafir dan membacanya dinilai ibadah.

Demikianlah penjelasan lengkap tentang pengertian kalam dalam ilmu Nahwu, syarat-syarat dan contohnya. Semoga bermanfaat!

Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan update artikel terbaru dari PediaNusantara.com.

Pos terkait