Inilah 4 Fungsi Hadis Terhadap Al-Quran Beserta Contohnya

Fungsi-Fungsi Hadis Terhadap Al-Quran
Inilah 4 fungsi hadis terhadap al-quran beserta contohnya. (Gambar: pedianusantara)

PEDIANUSANTARA.comHadis merupakan sumber kedua dalam Islam setelah al-Qur’an. Dalam al-Qur’an banyak sekali penjelasan agar umat Islam senantiasa mengikuti dan taat kepada Rasulullah ﷺ, seperti bunyi ayat berikut ini:
وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ (الحشر : 7)
Artinya: Apa yang telah diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang telah dilarang bagimu, maka tinggalkanlah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumnya. (QS. al-Hasyr: 7)

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Pengertian Hadis Secara Bahasa dan Istilah

Hadis memiliki peran yang sangat penting dalam memahami dan menjelaskan ayat-ayat Al-Quran. Nah, pada artikel ini kami akan membahas tentang fungsi-fungsi hadis terhadap al-Qur’an. Seperti apa penjelasannya? Yuk! simak uraian dibawah ini.

4 Fungsi Hadis Terhadap Al-Quran Beserta Contohnya

1. Sebagai Penguat (As a Reinforcement)

Hadis menjadi penguat al-Qur’an ketika subtansinya searah dengan penjelasan yang ada dalam al-Qur’an. Misalnya hadis:
إِنَّ اللَّه لَيُمْلِي لِلظَّالِمِ فَإِذَا أَخَذَهُ لَمْ يُفْلِتْهُ
Artinya: Sesungguhnya Allah menagguhkan orang yang zalim, tapi ketika Allah akan menyiksanya, maka Allah tidak akan melepasnya.

Hadis diatas itu searah dengan penjelasan ayat al-Qur’an berikut ini:
وَكَذٰلِكَ اَخْذُ رَبِّكَ اِذَآ اَخَذَ الْقُرٰى وَهِيَ ظَالِمَةٌۗ اِنَّ اَخْذَهٗٓ اَلِيْمٌ شَدِيْدٌ (هود : 102)
Artinya: Begitulah siksaan yang Allah berikan kepada penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya siksaan-Nya sangat pedih lagi sangat berat. (QS. Hud: 102)

2. Sebagai Penjelas (As an Explanation)

Hadis menjadi penjelas terdapat ayat-ayat al-Quran. Diantaranya ialah sebagai berikut:

  • Menjelaskan hal yang masih global, seperti tentang tata cara sholat.
  • Memberi batasan kreterian dari penjelasan ayat al-Qur’an. Misalnya tentang potong tangan pada kasus pencurian. Al-qur’an menjelaskan bahwa pencuri dikenai hukum potong tangan. Kemudian, hadis menjelaskan bahwa yang dipotong tangan adalah hingga perkelangan tangan, bukan hingga siku.
  • Memberikan pengecualian dari penjelasan ayat al-Qur’an yang masih umum. Misalnya tentang kata zalim pada surat al-An’am ayat 82:
    اَلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَلَمْ يَلْبِسُوْٓا اِيْمَانَهُمْ بِظُلْمٍ (الأنعام : 82)
    Artinya: Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman. (QS. al-An’am: 82)

    Hadis menjelaskan kata “zalim” itu tidaklah umum pada semua kezaliman, melainkan yang maksud dengan zalim disini adalah “syirik”.

  • Menjelaskan hal yang tidak dipahami dari ayat al-Qur’an. Misalnya tentang kata “benang putih” dan “benang hitam”.
    وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ (البقرة : 187)
    Artinya: Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam dari fajar. (QS. Al-Baqarah : 187)

    Sahabat bingung dan menyangka bahwa yang dimaksud adalah benar-benar benang secara harfiyah. Kemudia hadis menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah gelapnya malam dan putihnya siang.

3. Pemberi Hukum (The Legislator)

Hadis menjelaskan hukum pada hal-hal yang tidak ada penjelasannya dalam al-Quran. Misalnya hadis tentang larangan menikahi perempuan dan bibinya, hadis tentang larangan riba fadhl (riba dengan ada kelebihan dalam pertukaran emas-perak, utang-piutang).

4. Penghapus Hukum (Legal Eraser)

Hadis juga terkadang menghapus hukum yang dijelaskan dalam al-Qur’an pada kasus tertentu. Dalam istilahnya disebut dengan nasakh. Misalnya tentang hukum wasiat bagi ahli waris. Di dalam al-Qur’an dijelaskan:
كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرًا ۖ ۨالْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ ۗ (البقرة : 180)
Artinya: Dan diwajibkan atas kamu, apabila seseorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa. (QS. Al-Baqarah : 180)

Penjelasan al-Qur’an tersebut mewajibkan wasiat untuk ahli waris. Kemudian hadis menghapusnya, sehingga tidak berlaku lagi. Bunyi hadisnya ialah
لاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
Artinya: Tidak ada wasiat untuk ahli waris.

Pos terkait