Apakah Perbedaan Usia Penting dalam Pernikahan? Ini Jawabannya!

Tips Memilih Pasangan dengan Perbedaan Usia yang Ideal untuk Menikah
Apakah Perbedaan Usia Penting dalam Pernikahan? Ini Jawabannya!

PEDIANUSANTARA.com – Sebagian orang beranggapan bahwa selisi umur yang ideal bagi suami istri harus terpaut jauh, mungkin selisih 10 sampai 15 tahun. Hal ini dikarenakan, seorang istri akan mengalami menopause (berhenti haid) di usia sekitar 55-60 tahun, sedangkan suami tidak mengalami menopause. Nah, pada masa menopause inilah kaum wanita tidak lagi memiliki hasrat yang kuat untuk melakukan hubungan badan.

Bacaan Lainnya

Apakah ada perbedaan usia yang ideal dalam pernikahan? Menurut mereka, jika usia pria hanya sedikit lebih tua dari si wanita, maka bisa jadi keharmonisan rumah tangga mereka terganggu saat wanita mengalami menopause, yang saat itu kaum hawa sudah kehilangan gairah seksualnya, sedangkan si pria masih bersemangat untuk berhubungan intim. Kondisi seperti ini sangat berisiko membuat si pria selingkuh dengan wanita lain.

Baca Juga: Childfree Dalam Pandangan Syekh Syauqi

Selain itu, ada juga orang yang berpikir bahwa memiliki istri yang masih muda akan merepotkan, karena ia masih memiliki sifat kekanak-kanakan. Mereka lebih suka menikahi wanita yang seusia atau dengan perbedaan usia yang sedikit, karena dianggap sudah matang dan bisa mandiri mengurus rumah tangga dan mengurus anak-anak. Urusan istri mengalami menopause lebih cepat bukan faktor utama dalam hancurnya kehidupan rumah tangga. Nyatanya, banyak suami yang memiliki istri yang masih muda dan segar bugar pun melakukan perselingkuhan dengan wanita lain.

Semua pertimbangan diatas sah-sah saja, sebab tidak melanggar aturan syari’at. Tidak ada aturan baku dalam syari’at tentang selisih umur antar suami-istri adalah sekian. Yang paling penting adalah adanya ketaqwaan dalam masing-masing suami istri, sehingga dapat membina kehidupan rumah-tangga yang bahagia.

Baca Juga: Iman dan Takwa Sebagai Penyelamat Kehidupan Manusia

Taqwa yang kuat akan mempu mencegah seseorang melakukan perbuatan yang tidak terpuji. Jika seseorang yang bertaqwah tidak lagi mencintai pasangannya, minimal ia tidak sampai hati mendzoliminya, hal ini sebagaimana nasihat imam al-Hasan pada seseorang yang ingin menikahkan putrinya:

زَوِّجْهَا رَجُلاً يَتَّقِي اللهَ، فَإِنَّهُ إِنْ أَحَبَّهَا أَكْرَمَهَا وَإِنْ أَبْغَضَهَا لَمْ يَظْلِمْهَا
“Nikahkanlah putrimu pada seorang laki-laki yang bertakwa kepada Allah! karena sesungguhnya jika ia mencintai putrimu maka ia akan memuliakannya dan jika ia membenci putrimu maka ia tidak akan mendzoliminya”

Pos terkait