Konsep Keadilan Menurut John Rawls

Memahami Esensi Teori Keadilan John Rawls
John Rawls adalah seorang filsuf politik Amerika. Ia lahir pada tanggal 21 Februari 1921 di Baltimore, Maryland, dan meninggal pada tanggal 24 November 2002 di Lexington, Massachusetts. John Rawls terkenal atas karyanya yang berjudul “A Theory of Justice”.

PEDIANUSANTARA.com – Teori keadilan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap pemikiran politik dan sosial. John Rawls, seorang filsuf politik terkemuka, telah memberikan kontribusi yang signifikan melalui karyanya yang berjudul “A Theory of Justice”. Buku ini telah menjadi dasar penting dalam memahami konsep keadilan dalam konteks masyarakat.

Bacaan Lainnya

Biografi John Rawls

John Rawls adalah seorang filsuf politik Amerika. Ia lahir pada tanggal 21 Februari 1921 di Baltimore, Maryland, dan meninggal pada tanggal 24 November 2002 di Lexington, Massachusetts. John Rawls terkenal atas karyanya yang berjudul “A Theory of Justice” yang diterbitkan pada tahun 1971, di mana ia mengemukakan gagasan-gagasannya yang berpengaruh tentang keadilan sosial dan kesetaraan. Ia berargumen untuk prinsip-prinsip keadilan sebagai kesetaraan, memberikan hak dan kebebasan dasar yang sama, distribusi ekonomi yang adil, serta kesempatan bagi semua individu.

Dasar-Dasar Teori Keadilan

Ada beberapa teori yang menginspirasi Jhon Rowls dalam membuat teori keadilan (theory of justice) ialah sebagai berikut:

  1. Teori Liberalisme (kebebasan Manusia)
    Liberalisme adalah suatu paham politik dan filsafat yang menekankan kebebasan individu dan hak-hak asasi manusia. Termasuk hak untuk kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, kebebasan berekspresi, dan kebebasan berusaha.
  2. Teori Kontrak Sosial (Kesepakatan)
    Teori kontrak sosial merupakan sebuah konsep dalam ilmu politik dan filsafat yang menekankan adanya kesepakatan bersama di antara individu-individu untuk membentuk pemerintahan atau entitas yang lebih besar.
  3. Teori Utilitarianism (Kebahagiaan)
    Konsep dasar dari teori ini adalah Kebagian paling besar untuk mayoritas orang. Misalnya, enaknya minum teh atau kopi? kalau mayoritas suka kopi maka sudah dikatakan adil jika seorang takmir membuat kopi, sedangkan yang suka teh harus mengalah. Dalam hal ini, kepentingan orang banyak itu harus diprioritaskan atau dinomor satukan. Jadi, rumusan dari utilitarianism yang mayoritas harus di utamakan.

    John Rawls mengkritik teori utilitarianisme yakni bahwa teori ini dapat mengabaikan hak-hak individu, memperlakukan manusia sebagai alat untuk mencapai tujuan, dan mengabaikan keadilan dalam distribusi keuntungan. Selain itu, ada juga kerumitan dalam mengukur dan membandingkan kebahagiaan antara individu-individu yang berbeda.
  4. Teori Intuisionisme (Rasa Keadilan)
    Menurut teori intuisionisme, adil atau tidaknya sesuatu itu tergantung pada siapa yang merasakan. Misalnya, kebanyakan mayoritas perempuan pasti tidak setuju dengan poligami tapi ada sebagian minoritas perempuan setuju dengan poligami asalkan sang suami mampu untuk berbuat adil.

“Jonh Rowls mengatakan bahwa teoriku sifatnya adalah Reflective Equilibrium (gandengan antara refleksi rasional dan intuisi).”

Ranah Keadilan Menurut Jonh Rowls

John Rowls mengatakan bahwa jika berbicara keadilan maka jangan berbicara kasus per-kasus akan tetapi struktur keadilan itu berhubungan antara manusia denga manusia yang lain. Cara yang paling mudah untuk mewujudkan keadilan ialah sebagai berikut:

  • Basic structure of society, yakni buatlah struktur masyarakat yang adil baik meliputi hukum, politik, ataupun ekonomi.
  • Prinsip keadilan haruslah berdasarkan pada asas hak, bukan manfaat. Misalnya setiap orang berhak mendapatkan pelayanan yang sama dari pemerintah. Hal ini beda halnya dengan teori utilitarianism yang lebih mengedepankan manfaat. Oleh karena itu, John rowls mengatakan jika asas manfaat yang menjadi dasar keadilan maka ia akan mengabaikan prosedur yang fair (adil).

John Rowls mengatakan: “The natural distribution is neither just nor unjust; nor is it unjust that persons are born into society at some particular position. These are simply natural facts. What is just and unjust is the way that institutions deal with these facts”
(untuk melihat fenomenal adil dan tidak adilnya yakni distribusi (pembagian) yang sifatnya alami (asal) itu tidak bisa disebut dengan adil dan tidak, karena itu sudah hukum alam. Misalnya, teman Anda gemuk sadangkan Anda kurus, maka Anda tidak bisa komplen dengan mengatakan “kamu tidak adil kerena telah mengambil sebagian daging saya”. Maka dari itu, ranah adil dan tidaknya itu berkaitan tentang bagaimana kita merespond atau menyikapi adanya natural distribution).

Prinsip-Prinsip Keadilan Menurut John Rowls

Prinsip keadilan menurut John Rawls terdiri dari dua prinsip utama: prinsip kebebasan yang sama dan prinsip perbedaan.

  1. Equal Liberty (prinsip kebebasan yang sama), yakni setiap orang memiliki hak kebebasan yang sama, baik meliputi kebebasan berpolitik, kebebasan berpendapat dan mengemukakan expresi, kebebasan beragama, berorganisasi, dan Kebebasan dari tindakan sewenang-wenang.
  2. Equal Distribution (prinsip perbedaan), yakni setiap orang berhak memiliki kesempatan sesuai dengan kapasitas dan level masing-masing. Misalnya, sebuah keluarga memiliki dua anak, A dan B. Orang tua memberikan jajan setiap minggu dengan jumlah yang berbeda berdasarkan usia, tanggung jawab, dan kebutuhan individu mereka. Anak A (remaja usia 20 tahun) mendapatkan uang jajan sebesar 100 Ribu karena ia memiliki kebutuhan yang lebih besar. Sedangkan, Anak B (usia 10 tahun) mendapatkan uang jajan 10 ribu kerena memang kebutuhannya lebih rendah dibandingkan si A.

Kriteria Prinsip Keadilan

John Rawls berpendapat bahwa terdapat lima kriteria yang digunakan untuk menentukan prinsip keadilan dalam teorinya:

  1. Prinsip itu harus umum.
  2. Pengaplikasianya bersifat universal
  3. Diakui secara publik
  4. Berurutan secara leksikal
  5. Menjadi pedoman atau rujukan

Demikianlah uraian singkat tentang konsep keadilan menurut John Rowls yang dapat kami sajikan untuk Anda. Semoga Bermanfaat!

Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan update artikel Terbaru dari PediaNusantara.com.

Penulis : Ruspandi (Mahasiswa)

Pos terkait